Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kedaulatan Maritim I Selama Januari-12 Maret 2019, Satgas Tangkap 16 Kapal Pencuri Ikan

Pencurian Ikan Masih Marak

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Raker KKP-DPR | Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3). Rapat kerja tersebut membahas tentang anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Setelah mengamankan tiga kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam, KKP kembali tangkap kapal pencuri ikan dari Malaysia di perairan Indonesia.

JAKARTA - Kapal Pengawas (KP) perikanan menangkap 16 kapal ikan ilegal sepanjang tahun ini terhitung sejak Januari hingga 12 Maret lalu. Dari jumlah itu, 12 kapal ikan asing (KIA) dengan rincian tujuh kapal berbendera Malaysia dan lima berbendera Vietnam, sementara empat lainnya kapal perikanan Indonesia (KII).

Terkini, KP perikanan menangkap dua kapal asing ilegal oleh KP Hiu Macan Tutul 002. "Itu menambah jumlah kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama 2019," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, di Jakarta, Selasa (12/3).

Dua kapal berbendera Malaysia tersebut ditangkap, Senin (11/3), karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI). Kapal-kapal itu bernama KM PKFB 1109 (50,99 GT) dengan jumlah awak kapal empat orang warga negara Myanmar dan KM PPF 634 (49,07 GT) dengan jumlah awak kapal lima orang warga negara Myanmar.

Baca Juga :
Tinjau Kesiapan KTT

Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI 571 ZEEI Selat Malaka sekitar pukul 10.15 WIB. "Keduanya ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang jenis trawl," papar Agus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top