Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pencurian Ikan Masih Ada

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing ilegal berbendera Vietnam, yakni kapal BV 92468 TS dengan 8 Anak Buah Kapal (ABK) dan BV 92467 TS dengan 3 ABK dari Vietnam. Kedua kapal ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 di Laut Natuna Utara pada pada Selasa, 2 April 2019).

Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang menangkap ikan di wilayah NKRI. Keduanya tidak memiliki izin (illegal fishing) dan menggunakan alat tangkap pukat hela (pair trawl) yang dilarang.

Kini, dua kapal dan 11 ABK warga negara Vietnam di bawah Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah.

Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP menangkap 23 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 kapal asing dan 5 kapal Indonesia. Dari total kapal asing yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan tujuh lainnya kapal berbendera Malaysia.

Kembali maraknya pencurian ikan di wilayah kelautan Indonesia patut disikapi pemerintah. Setidaknya, langkah tegas yang sebelumnya dilakukan, seperti penenggelaman atau pembakaran kapal ilegal mesti dilakukan lagi. Tujuannya, agar warga asing tidak ada lagi berani memasuki wilayah Indonesia. Asal tahu saja, dalam lima tahun terakhir sudah 488 kapal ikan ditenggelamkan karena kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia. Sejauh ini, masih adanya pencurian ikan di perairan Indonesia karena sejumlah alasan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top