Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pencurian Ikan Masih Ada

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing ilegal berbendera Vietnam, yakni kapal BV 92468 TS dengan 8 Anak Buah Kapal (ABK) dan BV 92467 TS dengan 3 ABK dari Vietnam. Kedua kapal ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 di Laut Natuna Utara pada pada Selasa, 2 April 2019).

Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang menangkap ikan di wilayah NKRI. Keduanya tidak memiliki izin (illegal fishing) dan menggunakan alat tangkap pukat hela (pair trawl) yang dilarang.

Kini, dua kapal dan 11 ABK warga negara Vietnam di bawah Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. Dari hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 20 miliar rupiah.

Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP menangkap 23 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 kapal asing dan 5 kapal Indonesia. Dari total kapal asing yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan tujuh lainnya kapal berbendera Malaysia.

Kembali maraknya pencurian ikan di wilayah kelautan Indonesia patut disikapi pemerintah. Setidaknya, langkah tegas yang sebelumnya dilakukan, seperti penenggelaman atau pembakaran kapal ilegal mesti dilakukan lagi. Tujuannya, agar warga asing tidak ada lagi berani memasuki wilayah Indonesia. Asal tahu saja, dalam lima tahun terakhir sudah 488 kapal ikan ditenggelamkan karena kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia. Sejauh ini, masih adanya pencurian ikan di perairan Indonesia karena sejumlah alasan.

Pertama, stok ikan di berbagai negara tetangga sudah berkurang atau habis, sementara stok ikan Indonesia mengalami kenaikan sehingga menggoda mereka untuk agresif menangkap ikan di laut Indonesia. Kedua, kapal asing memanfaatkan kelemahan pengawasan.

Para kapal asing itu sengaja kucing-kucingan dengan petugas Indonesia. Untuk itu, aparat diharapkan segera menindak dan melakukan pengawasan untuk mengantisipasi semakin masifnya aktivitas ilegal itu.

Ketiga, masih terjadinya sanksi ringan terhadap kapal yang ditangkap. Hal ini terungkap dari pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kementeriannya telah menangkap empat unit kapal nelayan asing asal negara tetangga Vietnam. Namun, itu kapal pernah ditangkap oleh kementerian enam bulan lalu.

Itu terjadi, karena kapal tersebut dilelang murah. Selain itu, ada beberapa kapal tangkapan yang tahu-tahu sudah dilelang begitu saja dan tidak semua melaporkannya ke KKP. Ini artinya, di awal semua solid satu konsensus, tapi belakangan muncul wacana-wacana kapal dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Itulah sebab, Menteri Susi berharap dengan segala kerendahan hati dan demi kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia dan untuk laut masa depan bangsa, setop semua lelang kapal pencuri ikan. Putuskan semua untuk dimusnahkan! Soal ketegasan terhadap kapal pencuri ikan di wilayah Indonesia memang bukan urusan sektoral semata. Untuk itu, semua pihak mesti kembali kepada konsensus semula, yakni menjaga kedaulatan wilayah Indonesia. Kita pun mendukung langkah tegas aparat terhadap pihak yang terlibat dalam pencurian ikan. Makanya, daripada lelang yang bertele-tele, lebih baik tenggelamkan dan bakar kapal asing yang melakukan tindakan ilegal di wilayah Indonesia.

Komentar

Komentar
()

Top