Pencalonan Kepala BIN Dilakukan Lebih Awal
Wamenhan Letjen TNI Muhammad Herindra
Foto: Koran Jakarta/M. FachriJAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa pencalonan Muhammad Herindra sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) lebih awal karena calon presiden terpilih Prabowo Subianto setelah menjadi Presiden RI ingin melantik Kepala BIN bersamaan dengan para menteri.
"Pak Prabowo ingin melantik menteri-menteri dan Kepala BIN bersamaan. Maka, proses di DPR mengenai pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan harus lebih awal," kata Hasan Nasbi dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/10).
Hasan menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN berbeda dengan pengangkatan menteri yang menjadi hak prerogatif Presiden.
- Baca Juga: GovTech Diharapkan jadi Super Apps Nasional
- Baca Juga: Indeks Demokrasi Hadapi Banyak Tantangan
Berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Kepala BIN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden mengusulkan satu orang calon untuk mendapatkan pertimbangan DPR RI. "Karena memang begitu prosedurnya. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN berbeda prosedurnya dengan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN harus melewati proses pertimbangan di DPR," kata Hasan Nasbi.
Presiden RI Joko Widodo dalam Surat Presiden (Surpres) Nomor R-51 tertanggal 10 Oktober 2024 mengusulkan nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan sebagai calon Kepala BIN.
Surpres Nomor R-51 yang dibubuhi tanda tangan Presiden Joko Widodo tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
Setelah penyampaian surat tersebut kepada Ketua DPR RI, pencalonan Kepala BIN selanjutnya menjadi ranah DPR.
Uji Kelayakan
Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pada Rabu (16/10).
"Insya-Allah akan dilaksanakan fit and proper-nya atau pertimbangan dari DPR itu insya-Allah besok pagi di DPR," ujar Puan Maharani dalam konferensi pers setelah Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan telah menerima surat dari Presiden RI Joko Widodo terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) pada 10 Oktober 2024.
"Selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat Konsul pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024," ujar Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Jakarta.
Puan memaparkan, mengingat alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk, serta belum ada komisi yang secara definitif menjadi mitra kerja BIN, maka rapat konsultasi pada Senin (14/10) memutuskan membentuk tim khusus.
Tim ini dipimpin oleh pimpinan DPR RI dan bertugas membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon Kepala BIN yang baru, untuk selanjutnya dilaporkan pada Rapat Paripurna terdekat.
Puan menyebut, hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 111-112 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 yang menyangkut soal tata tertib.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik