![Pencabutan Regulasi DMO Dibatalkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqi2i_a_resized.jpg)
Pencabutan Regulasi DMO Dibatalkan
![Pencabutan Regulasi DMO Dibatalkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqi2i_a_resized.jpg)
Namun, pembatalan DMO hanya sementara menyusul pernyataan pemerintah yang masih ingin mengevaluasi kebijakan tersebut. Kabarnya, rencana pencabutan DMO kemungkinan dilakukan tahun depan.
Darmin mengatakan pelaksanaan kebijakan DMO akan dievaluasi menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. "Saya lebih baik bilang, sedang dievaluasi. Tapi nanti bagaimana hasilnya setelah dievaluasi itu, Pak Luhut dan kawan-kawan yang menyiapkan," katanya.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus kebijakan kewajiban suplai perusahaan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen dari total produksi, sedangkan sisanya boleh di ekspor. Untuk DMO, harga jual batu bara ditetapkan 70 dollar AS untuk kalori 6.332 GAR , sementara untuk pasar ekspor diserahkan ke mekanisme pasar global.
Pemerintah berdalih pencabutan tersebut untuk mendongkrak pendapatan devisa negara, mengingat harga batu bara saat ini mulai memperlihatkan tren kenaikan kembali. Rencana tersebut sangat didukung para pelaku usaha pertambangan batu bara.
Namun, rencana tersebut menuai kontra di dalam negeri. Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menegaskan pencabutan kebijakan DMO akan menambah beban PLN. Untuk mengatasi itu, PLN tentunya akan mencari cara untuk mengurangi bebannya, termasuk dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL). "PLN harus menyelamatkan kondisi keuangannya, sehingga terpaksa menaikkan tarif," tegasnya di Jakarta, Selasa (31/7).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya