![Pencabutan Regulasi DMO Dibatalkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqi2i_a_resized.jpg)
Pencabutan Regulasi DMO Dibatalkan
![Pencabutan Regulasi DMO Dibatalkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqi2i_a_resized.jpg)
Dengan mempertimbangkan potensi peningkatan beban PLN, pemerintah akhirnya mengurungkan niat untuk mencabut kebijakan kewajiban suplai batu bara ke dalam negeri (DMO).
Jakarta - Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pencabutan regulasi harga khusus batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestik market obligation (DMO). Pemerintah beralasan pembatalan tersebut mempertimbangkan beban Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berpotensi membengkak akibat pencabutan kebijakan tersebut.
Pembatalan tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar di Istana, Bogor, Selasa (31/7). Dengan pembatalan itu, aturan yang berlaku saat ini masih regulasi lama, yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM), terkait dengan alokasi batu bara untuk DMO sebesar 25 persen.
Menteri ESDM, Ignasius Jonan, membenarkan bahwa Presiden sudah memutuskan hal tersebut. Dengan demikian, regulasi yang berlaku masih aturan lama. Ketika ditanyakan soal perusahaan-perusahaan yang sudah menerapkan kebijakan lama tersebut, Jonan mengatakan mestinya itu merupakan domain pelaku usaha.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya