Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Laporan Ombudsman l Gubernur DKI Harus Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Penataan PKL Tanah Abang Maladministrasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ombudsman DKI menilai alih fungsi Jalan Jatibaru Raya melanggar peraturan perundang-undangan. Sedikitnya, ada lima peraturan perundang-undangan yang dilanggar Gubernur Anies. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesampingkan hak pejalan kaki dalam menggunakan trotoar sehingga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan LHAP ORI itu kepada Gubernur DKI Jakarta. Laporan ini, ungkapnya, dipastikan akan segera ditindaklanjuti dengan tindakan korektif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia mengaku akan memaksimalkan waktu 30 hari untuk melakukan tindakan korektif seperti rekomendasi ORI. Pasalnya, jika rekomendasi ORI ini diabaikan pemerintah daerah, maka kepala daerah tersebut bisa dinonjobkan atau dibebastugaskan. Sesuai dengan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Pemprov wajib menindaklanjuti laporan akhir ombudsman dan rekomendasi Polda Metro Jaya terkait penataan Tanah Abang itu. Yakni, DKI harus mengembalikan Jalan Jati Baru sesuai fungsi semula.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top