Penataan PKL Tanah Abang Maladministrasi
Selanjutnya, apabila dalam tahap klarifikasi tersebut gubernur dapat menyampaikan penjelasan yang dapat diterima Ombudsman maka persoalan akan selesai. "Kalau tidak sesuai dengan temuan Ombudsman, maka keluar tahap berikutnya yaitu rekomendasi, yang harus dilaksanakan sebagaimana rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara).istimewaJadi sifatnya final," jelasnya.
Kesimpulan
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta Raya menyimpulkan, penataan pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru, Tanah Abang merupakan malaadministrasi. Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan maladaministrasi dalam kebijakan penataan Tanah Abang. "Laporan akhir ini merupakan bagian dari upaya persuasif Ombudsman kepada Pemprov DKI untuk bersama-sama melakukan tindakan korektif atas malaadministrasi," ujar Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta Raya, Dominikus Dalu.
Ombudsman menilai, kebijakan penataan Tanah Abang ini tidak memiliki perencanaan matang serta terkesan terburu-buru dan parsial.
Selanjutnya, kebijakan Pemprov mengabaikan kewajiban hukum. Pihaknya menilai, diskresi Gubernur DKI Jakarta dalam menutup jalan dan menempatkan PKL.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya