Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Laporan Ombudsman l Gubernur DKI Harus Laksanakan Rekomendasi Ombudsman

Penataan PKL Tanah Abang Maladministrasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bila dalam 30 hari Anies tak melakukan perbaikan kebijakan Tanah Abang, Ombudsman akan memberikan rekomendasi yang berujung Anies dibebastugaskan.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.

"Ombudsman adalah lembaga resmi yang diberi mandat untuk memastikan pelayanan publik terjamin. Jadi, posisinya harus diaksanakan kalau rekomendasi Om budsman. Seorang gubernur, sebagai kepala daerah, ada kewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, di Jakarta, Senin(25/3).

Soni menjelaskan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman punya hak menjamin pelayanan publik dengan membuat standar dan menerima keluhan masyarakat.

"Sehingga Ombudsman bisa memanggil pejabat daerah, panggil-memanggil itu namanya klarifikasi. Sebelum memberikan rekomendasi, dia (Ombudsman) memerlukan klarifikasi," tambahnya.

Selanjutnya, apabila dalam tahap klarifikasi tersebut gubernur dapat menyampaikan penjelasan yang dapat diterima Ombudsman maka persoalan akan selesai. "Kalau tidak sesuai dengan temuan Ombudsman, maka keluar tahap berikutnya yaitu rekomendasi, yang harus dilaksanakan sebagaimana rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara).istimewaJadi sifatnya final," jelasnya.

Kesimpulan

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta Raya menyimpulkan, penataan pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru, Tanah Abang merupakan malaadministrasi. Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan maladaministrasi dalam kebijakan penataan Tanah Abang. "Laporan akhir ini merupakan bagian dari upaya persuasif Ombudsman kepada Pemprov DKI untuk bersama-sama melakukan tindakan korektif atas malaadministrasi," ujar Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jakarta Raya, Dominikus Dalu.

Ombudsman menilai, kebijakan penataan Tanah Abang ini tidak memiliki perencanaan matang serta terkesan terburu-buru dan parsial.

Selanjutnya, kebijakan Pemprov mengabaikan kewajiban hukum. Pihaknya menilai, diskresi Gubernur DKI Jakarta dalam menutup jalan dan menempatkan PKL.

Ombudsman DKI menilai alih fungsi Jalan Jatibaru Raya melanggar peraturan perundang-undangan. Sedikitnya, ada lima peraturan perundang-undangan yang dilanggar Gubernur Anies. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesampingkan hak pejalan kaki dalam menggunakan trotoar sehingga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan LHAP ORI itu kepada Gubernur DKI Jakarta. Laporan ini, ungkapnya, dipastikan akan segera ditindaklanjuti dengan tindakan korektif oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia mengaku akan memaksimalkan waktu 30 hari untuk melakukan tindakan korektif seperti rekomendasi ORI. Pasalnya, jika rekomendasi ORI ini diabaikan pemerintah daerah, maka kepala daerah tersebut bisa dinonjobkan atau dibebastugaskan. Sesuai dengan Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, Pemprov wajib menindaklanjuti laporan akhir ombudsman dan rekomendasi Polda Metro Jaya terkait penataan Tanah Abang itu. Yakni, DKI harus mengembalikan Jalan Jati Baru sesuai fungsi semula.

pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top