Penataan PKL Tanah Abang Maladministrasi
Bila dalam 30 hari Anies tak melakukan perbaikan kebijakan Tanah Abang, Ombudsman akan memberikan rekomendasi yang berujung Anies dibebastugaskan.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, harus melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI terkait penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang.
"Ombudsman adalah lembaga resmi yang diberi mandat untuk memastikan pelayanan publik terjamin. Jadi, posisinya harus diaksanakan kalau rekomendasi Om budsman. Seorang gubernur, sebagai kepala daerah, ada kewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, di Jakarta, Senin(25/3).
Soni menjelaskan sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman punya hak menjamin pelayanan publik dengan membuat standar dan menerima keluhan masyarakat.
"Sehingga Ombudsman bisa memanggil pejabat daerah, panggil-memanggil itu namanya klarifikasi. Sebelum memberikan rekomendasi, dia (Ombudsman) memerlukan klarifikasi," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya