Penambangan Andesit Harus Berizin
Foto: ISTIMEWAJAKARTA - Penambangan batuan andesit untuk pembangunan bendungan Bener di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah harus berizin. Izin penambangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman menyoalkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di hadapan Komisi VII DPR RI bahwa tambang batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener tidak memerlukan izin.
"Pernyataan ini menurut kami mengindikasikan Menteri ESDM telah mengabaikan perundang undangan," ungkap Yusri di Jakarta, Jumat (18/2).
Dia menjelaskan Pasal 133 PP 96/2021 pada poin (1) menyataan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk batuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali masing-masing selama tiga tahun.
Kemudian, sambung Yusri, Poin (2) Pasal 133 tersebut, menyatakan SIPB untuk keperluan tertentu diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak atau perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Terkait pernyataan Menteri ESDM tersebut, dirinya menyayangkan dan mengaku heran atas sikap Komisi VII DPR RI. "Anehnya, Komisi VII DPR RI malahmengamini pelanggaran yang dilakukan Dirjen Minerba dan Menteri ESDM. Karena UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 malah dilanggar sendiri oleh pembuatnya," ungkap Yusri.
Surat Tanggapan
Lebih lanjut, Yusri menyatakan surat Dirjen Minerba Nomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tanggal 28 Juli 2021 tentang Tanggapan atas Permohonan Rekomendasi Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener, di antaranya menyatakan pelaksanaan kegiatan pengambilan quarry untuk pembangunan Bendungan Bener yang dilaksanakan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR tidak memerlukan izin di sektor pertambangan minerba mengingat pelaksana kegiatan pengambilan material quarry tidak termasuk kriteria pihak yang dapat diberikan izin di sektor pertambangan mineral sebagaimana pada UU 3/ 2020 dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
"Surat Dirjen Minerba ini offside, tidak ada dasar hukumnya dan melanggar UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan Pasal 133 PP 96/ 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Minerba," ungkap Yusri.
Tak Perlu Izin
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan penambangan batuan andesit di Desa Wadas, tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Anggota Komisi VII DPR RI, Kamis (17/29). Dia beralasan penambangan batuan tersebut digunakan untuk pembangunan Bendungan Bener, yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional, diprakarsai Kementerian PUPR.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Setelah Trump Ancam Akan Kenakan Tarif Impor, Akhirnya Kolombia Bersedia Terima Deportasi dari AS
- 2 Diancam Trump, Kolombia Akhirnya Bersedia Terima Penerbangan Deportasi dari AS
- 3 Korban Mutilasi Cantik dan Seksi, Polisi Periksa Hotel di Kediri
- 4 Gerak Cepat, Polisi Temukan Potongan Kaki Korban Mutilasi di Ponorogo
- 5 Wamenekraf Dukung Gim Lokal untuk Mendunia
Berita Terkini
- Presiden Afsel dan Rwanda Bahas Krisis di Kongo
- Inggris Umumkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp339,5 Miliar untuk Gaza
- Pesawat Maskapai Korea Selatan Dilalap Api Menjelang Tinggal Landas
- Perkuat Pembinaan Talenta Muda Sepak Bola Melalui SSB
- Pelatih Guardiola Yakin Manchester City Lolos Fase Gugur Liga Champions