Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penambangan Andesit Harus Berizin

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penambangan batuan andesit untuk pembangunan bendungan Bener di Desa Wadas Purworejo, Jawa Tengah harus berizin. Izin penambangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (Ceri), Yusri Usman menyoalkan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di hadapan Komisi VII DPR RI bahwa tambang batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener tidak memerlukan izin.

"Pernyataan ini menurut kami mengindikasikan Menteri ESDM telah mengabaikan perundang undangan," ungkap Yusri di Jakarta, Jumat (18/2).

Dia menjelaskan Pasal 133 PP 96/2021 pada poin (1) menyataan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) untuk batuan jenis tertentu diberikan untuk jangka waktu paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali masing-masing selama tiga tahun.

Kemudian, sambung Yusri, Poin (2) Pasal 133 tersebut, menyatakan SIPB untuk keperluan tertentu diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak atau perjanjian pelaksanaan proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top