Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Pertambangan

Penambahan Luas Wilayah Produksi Harus Dibatalkan

Foto : istimewa

Yusri Usman

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diminta membatalkan beberapa draf dalam revisi peraturan pemerintah (RPP) tentang pertambangan. Munculnya muatan baru dalam RPP itu yang mengizinkan perusahaan tambang batubara menggunakan luas wilayah produksi melebih 15 ribu hektar dipandang merugikan negara serta bertentangan dengan konstitusi.

Pengamat Energi dari Cesri Yusri Usman menyebutkan pasal 83 ayat e dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengarue batasan luasan Izin usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi batubara atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) maksimal hanya 15.000 hektar (ha) sementara untuk mineral maksimal 25 ribu ha.

Baca Juga :
Tren Bepergian

"Memberi lebih dari yang ditentukan UU adalah perbuatan melawan hukum dan sudah dapat dipastikan adanya potensi kerugian negara, sehingga siapapun warga negara pemilik hak atas tambang menurut UUD pasal 33 bisa melaporkan ke penegak hukum," tegas Yusri di Jakarta, Jumat (1/2).

Tindakan ini dipandang berlebihan karena hanya mengambil pasal yang menguntungkan pengusaha dan mengabaikan pasal yang merugikan mereka. Padahal, kenyataannya telah merugikan negara dan kepentingan nasional.

Baca Juga :
Kenaikan Harga

Yusri menyayangkan revisi PP pertambangan sudah melenceng dari semangat awal. Menurutnya, revisi tersebut hanya untuk mengakomodasi perpanjangan pengelolaan operasi sejumlah tambang besar batubara oleh pengusaha PKP2B generasi pertama yang berakhir kontraknya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top