Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Piutang Negara I Pemberian Surat Keterangan Lunas Adalah Tindakan Kriminal

Penagihan Tunggakan BLBI ke Debitur Nakal Lamban

Foto : ISTIMEWA

SASMITO HADINAGORO Pendiri LPEKN - Berapa anggaran yang dialokasikan untuk Satgas BLBI agar bisa bekerja secara efektif dan maksimal? Agar efektif, anggarannya harus jelas. Kalau tidak ada anggaran ya berarti tidak ada target. Itu hanya mainmain saja

A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa di antara mereka bahkan hanya menyerahkan asetnya tidak sampai 30 persen, tetapi mengeklaim sudah melunasi kewajibannya 100 persen karena telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) beberapa saat sebelum lembaga tersebut dibubarkan.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jelas-jelas mengatur bahwa penghapus tagihan piutang negara tidak bisa dilakukan begitu saja. Untuk tagihan lebih dari 100 miliar rupiah harus dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Pendiri Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN), Sasmito Hadinagoro, yang diminta pendapatnya, mengatakan jika mengacu ke UU tersebut maka SKL itu "bodong" dan perbuatan kriminal karena yang mengeluarkan SKL tidak berwewenang. Hanya Presiden atas persetujuan DPR-lah yang bisa menghapus.

Sayangnya, pemerintah tidak menagih yang ratusan miliar hingga triliun rupiah itu. Berbeda kalau tunggakan pajak, biar pun 10 juta rupiah dikejar sampai liang kubur.

Sasmito juga menyayangkan Keppres No 6 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI yang hanya memberi tugas untuk urusan tagihan perdata Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai 110 triliun rupiah saja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top