Pemutihan PKB Diperpanjang hingga 31 Desember
Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di 2018. Karena pada 2019, akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait
"Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak," ujarnya.
Kebijakan ini, tambahnya, telah dapat meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya penerimaan mencapai 2,2 miliar rupiah per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.
"Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya," imbau Faisal. emh/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya