Pemutihan PKB Diperpanjang hingga 31 Desember
Penghapusan sanksi tersebut diadakan untuk menekan jumlah 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak, dengan nilai tunggakan pajaknya yang sekitar 1,8 triliun rupiah. Selain itu, keputusan penghapusan sanksi administrasi dibuat agar masyarakat menggunakan kesempatan tersebut agar segera membayar pajaknya sebelum tutup buku pada akhir tahun ini.
Penerimaan PKB
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak 38,12 triliun rupiah , baru tercapai 33,9 triliun rupiah pada 29 November 2018. Penerimaan pajak baru 88,9 persen.
Sebelumnya, Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah
"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB," kata Faisal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya