Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendapatan Daerah l Mulai 2019, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Ditindak

Pemutihan PKB Diperpanjang hingga 31 Desember

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI menyatakan pada 2019 memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum, bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor.

JAKARTA Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpajang masa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diperpanjang.

Kebijakan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Nomor 2513 Tahun 2018 yang memperpanjang tenggat waktu penghapusan denda pajak dari tanggal 18 Desember 2018 sampai dengan 31 Desember 2018, dengan penetapan jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

"Menimbang bahwa tingginya animo masyarakat yang membayar PKB, BBN-KB dan PBB-P2 dengan memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB, sanksi administrasi BBN-KB, dan sanksi administrasi PBB-P2 serta dalam rangka pencapaian target penerimaan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2," kata Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangannya, Senin (17/12).

Sebelumnya, dalam surat keputusan yang sama, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan menghapus sanksi administrasi selama sebulan. Penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak itu dimulai pada 15 November sampai 15 Desember 2018.

Penghapusan sanksi tersebut diadakan untuk menekan jumlah 4,7 juta kendaraan bermotor yang belum bayar pajak, dengan nilai tunggakan pajaknya yang sekitar 1,8 triliun rupiah. Selain itu, keputusan penghapusan sanksi administrasi dibuat agar masyarakat menggunakan kesempatan tersebut agar segera membayar pajaknya sebelum tutup buku pada akhir tahun ini.

Penerimaan PKB

Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak 38,12 triliun rupiah , baru tercapai 33,9 triliun rupiah pada 29 November 2018. Penerimaan pajak baru 88,9 persen.

Sebelumnya, Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pemutihan yang dilakukan pada akhir 2018 adalah salah satu bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah

"Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB," kata Faisal.

Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah di 2018. Karena pada 2019, akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait

"Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak," ujarnya.

Kebijakan ini, tambahnya, telah dapat meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KDM-BDU). Sebelumnya penerimaan mencapai 2,2 miliar rupiah per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, sekarang menjadi Rp3,6 miliar per hari dengan 2.600 unit.

"Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya," imbau Faisal. emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top