Pemulangan Mary Kane Jadi Simbol Kerja Sama Diplomatik RI-Filipina
Mary Jane Veloso
Foto: afp/ Ted ALJIBEJAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan pemulangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso menjadi simbol kerja sama diplomatik antara Indonesia dan Filipina.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Teknologi Informasi Kemenko Imipas Mamur Saputra mengutarakan bahwa pemindahan Mary Jane merupakan bukti nyata keberhasilan diplomasi kedua negara dalam menjunjung prinsip supremasi hukum dan penghormatan terhadap kedaulatan.
“Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi intensif yang melibatkan berbagai pihak di kedua negara,” kata Mamur seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/12).
Mamur menuturkan bahwa pemerintah Filipina juga menegaskan pentingnya diplomasi berkelanjutan untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi kasus-kasus serupa, tanpa mengesampingkan kerangka hukum negara-negara terkait.
Oleh karena itu, ke depan pemerintah Indonesia dan Filipina berkomitmen melanjutkan hubungan baik dalam berbagai bidang kerja sama, yang mencerminkan semangat kemitraan strategis antara kedua negara.
Dikatakan bahwa kesepakatan penting antara pemerintah Indonesia dan Filipina diwujudkan melalui penandatanganan pengaturan praktis atau practical arrangement oleh Menteri Koordinator (Menko) Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada hari Jumat (6/12).
Kesepakatan tersebut, kata dia, menegaskan komitmen kedua negara terhadap nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan hukum masing-masing negara.
Ia menyebutkan terdapat empat ketentuan penting dalam practical arrangement itu. Pertama, penghormatan terhadap kedaulatan hukum.
Ketentuan kedua, pelaksanaan hukuman. Setelah dipindahkan ke Filipina, lanjut dia, Mary Jane akan melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur Filipina.
Dengan ketentuan itu, pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Ketentuan ketiga, yakni larangan masuk kembali ke Indonesia. Ketentuan keempat, yaitu akses informasi. Pemerintah Filipina berkomitmen memberikan akses informasi kepada pemerintah Indonesia terkait dengan pelaksanaan hukuman Mary Jane..
Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada bulan April 2010. Ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010.
Mary Jane dipulangkan dari Indonesia ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada hari Rabu pukul 00.05 WIB.
Berita Trending
- 1 Satu Dekade Transformasi, BPJS Ketenagakerjaan Torehkan Capaian Positif
- 2 Usut Tuntas, Kejari Maluku Tenggara Sita 37 Dokumen Dugaan Korupsi Dana Hibah
- 3 Pengamat: Rendahnya Pengetahuan Masyarakat Dieksploitasi "Pemain" Judol
- 4 KPI Minta Siaran Lagu ‘Indonesia Raya’ di Televisi dan Radio Digalakkan
- 5 Ini Sejumlah Kebijakan untuk Pengaturan Mobilitas Natal dan Tahun Baru