Pemprov Tak Bisa Kelola Parkir Liar
penertiban parkir l Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek Kopaja yang berhenti sembarangan saat mencari penumpang di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Penertiban dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas yang sering macet akibat bus berhenti sembarangan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkesan membiarkan keberadaan parkir liar di Ibu Kota.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak bisa mengelola parkir liar di Ibu Kota. Pasalnya, parkir liar tersebut tidak tercantum dalam regulasi, khususnya Peraturan Gubernur No 188 Tahun 2016.
"Ya, kalau bicara parkir liar itu, kan sekarang pengelolaan parkir on street kita atur di Pergub 188, ruas jalan yang diizinkan juga sudah dinyatakan. Itu yang kita kelola, sementara di luar itu ya tidak bisa kan gitu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, di Jakarta, Selasa (18/12).
Dalam menjalankan tugasnya, tegas Sigit, unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta berpatokan pada aturan. Namun, selama ini banyak pihak sengaja memanfaatkan pekarangan, bangunan kosong, hingga trotoar sebagai lahan parkir.
"Terkait dengan wajibkah mereka mengajukan izin itu, di Perda 5 Tahun 2012 tentang parkir, di situ kalau dia punya areal parkir minimum 12 meter persegi itu mereka dan dikelola artinya memungut atau mengutip uang dari si pengguna jasa itu wajib melakukan izin tapi kalau di bawah 12 meter ya itu tidak wajib memiliki izin," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya