Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Parkir l Dewan Usulkan untuk Memetakan Ulang Zonasi Parkir

Pemprov Tak Bisa Kelola Parkir Liar

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

penertiban parkir l Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek Kopaja yang berhenti sembarangan saat mencari penumpang di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Penertiban dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas yang sering macet akibat bus berhenti sembarangan.

A   A   A   Pengaturan Font

Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkesan membiarkan keberadaan parkir liar di Ibu Kota.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak bisa mengelola parkir liar di Ibu Kota. Pasalnya, parkir liar tersebut tidak tercantum dalam regulasi, khususnya Peraturan Gubernur No 188 Tahun 2016.

"Ya, kalau bicara parkir liar itu, kan sekarang pengelolaan parkir on street kita atur di Pergub 188, ruas jalan yang diizinkan juga sudah dinyatakan. Itu yang kita kelola, sementara di luar itu ya tidak bisa kan gitu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, di Jakarta, Selasa (18/12).

Dalam menjalankan tugasnya, tegas Sigit, unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta berpatokan pada aturan. Namun, selama ini banyak pihak sengaja memanfaatkan pekarangan, bangunan kosong, hingga trotoar sebagai lahan parkir.

"Terkait dengan wajibkah mereka mengajukan izin itu, di Perda 5 Tahun 2012 tentang parkir, di situ kalau dia punya areal parkir minimum 12 meter persegi itu mereka dan dikelola artinya memungut atau mengutip uang dari si pengguna jasa itu wajib melakukan izin tapi kalau di bawah 12 meter ya itu tidak wajib memiliki izin," katanya.

Diakui Sigit, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mengelola lahannya sebagai tempat parkir meski tanpa izin. Asalkan, lahan parkir mereka tidak lebih dari 12 meter persegi. Begitu pun dengan minimarket atau pertokoan yang memanfaatkan pekarangan sebagai lahan parkir.

"Minimarket rata-rata lahannya dibawah 12 meter makanya ini juga direview berkaitan dengan temen-temen badan pajak dan retribusi daerah sedang melakukan usulan revisi perda 5 tahun 2012 itu," tegasnya.

Hanya saja, ungkapnya, si pengelola parkir itu melekat pada pemilik bangunan namun tidak dikatakan sebagai parkir liar. Para pengelola parkir skala kecil ini, ucap Sigit, tidak dikenakan retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov DKI Jakarta. "Setahu saya itu kalau tidak ditetapkan sebagai operator parkir ya dia tidak ditetapkan membayar pajak dan retribusi," tegasnya.

Zonasi Parkir

Sebelumnya, anggota komisi B DPRD DKI Jakarta, Endah Setia Dewi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memetakan ulang zonasi parkir di Ibu Kota, khususnya parkir on the road. Pasalnya, tidak sedikit parkir liar yang tumbuh dan merugikan pengguna jalan lainnya.

"Perlu pemetaan ulang masalah zona parkir on the road. Di luar negeri itu, jalan itu boleh parkir. Apalagi Australia, bisa parkir di tengah-tengah. Makanya, harus tetap ditulis, boleh parkir sepanjang seratus meter. Buat batasannya, seratus meter itu sejauh mana," kata Endah.

Politisi partai Gerindra ini menilai, Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkesan membiarkan keberadaan parkir liar di Ibu Kota. Padahal, ungkapnya, zona parkir itu berpotensi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan.

"Penertibannya yang masih kurang. Sekarang saja, Dishub belum membereskan ramburambu parkir di seluruh Jakarta. Kita di komisi B selalu bilang, tertibkan dulu rambu-rambunya. Mana daerah yang boleh parkir, mana yang dilarang," kata Endah.

Menurutnya, parkir on the road sangat membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya. Namun, parkir on the road ini sering dianggap liar karena tidak ada rambu-rambu dari Dinas Perhubungan. Bahkan, ungkapnya, banyak pihak saling berebut untuk mengelola zona parkir itu. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top