Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Parkir l Dewan Usulkan untuk Memetakan Ulang Zonasi Parkir

Pemprov Tak Bisa Kelola Parkir Liar

Foto : ANTARA/Wahyu Putro A

penertiban parkir l Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek Kopaja yang berhenti sembarangan saat mencari penumpang di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Penertiban dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas yang sering macet akibat bus berhenti sembarangan.

A   A   A   Pengaturan Font

Diakui Sigit, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mengelola lahannya sebagai tempat parkir meski tanpa izin. Asalkan, lahan parkir mereka tidak lebih dari 12 meter persegi. Begitu pun dengan minimarket atau pertokoan yang memanfaatkan pekarangan sebagai lahan parkir.

"Minimarket rata-rata lahannya dibawah 12 meter makanya ini juga direview berkaitan dengan temen-temen badan pajak dan retribusi daerah sedang melakukan usulan revisi perda 5 tahun 2012 itu," tegasnya.

Hanya saja, ungkapnya, si pengelola parkir itu melekat pada pemilik bangunan namun tidak dikatakan sebagai parkir liar. Para pengelola parkir skala kecil ini, ucap Sigit, tidak dikenakan retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemprov DKI Jakarta. "Setahu saya itu kalau tidak ditetapkan sebagai operator parkir ya dia tidak ditetapkan membayar pajak dan retribusi," tegasnya.

Zonasi Parkir

Sebelumnya, anggota komisi B DPRD DKI Jakarta, Endah Setia Dewi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memetakan ulang zonasi parkir di Ibu Kota, khususnya parkir on the road. Pasalnya, tidak sedikit parkir liar yang tumbuh dan merugikan pengguna jalan lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top