Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemprov Papua Imbau Wajib Pajak Laporkan SPT

Foto : Istimewa

Pemprov Papua

A   A   A   Pengaturan Font

JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan sebelum waktu jatuh tempo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy di Jayapura, Selasa (23/3), mengatakan pihaknya siap mendukung dan mendorong pelaporan pajak di lingkungan pemerintah provinsi setempat.

"Pelaporan pajak harus dilaporkan sebelum waktunya jatuh tempo," katanya.

Senada dengan Dance Yulian Flassy, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua dan Maluku Arridel Mindra mengatakan dari sisi pemungutan pajak di Provinsi Papua sendiri, untuk wajib pajak yang terkait dengan pajak pusat yaitu PPh, PPN, PBB, pertambangan dan pajak lainnya berjumlah 561.169 wajib pajak.

"Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi 501 ribu, badan sekitar 49 ribu dan bendahara sekitar 9.600," katanya seperti dikutip dari Antara .
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top