Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kerumunan Massa

Pemprov Larang Reuni Akbar 212 di Monas

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan reuni akbar 212 yang rencananya digelar oleh panitia Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada bulan Desember. Hal tersebut dikhawatirkan berpotensi penularan Covid-19 di Ibu Kota.

"Harapan saya seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu mohon diperhatikan dan dipertimbangkan, apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria ditemui di Balai Kota, Jakarta, Rabu (24/11).

Riza mengatakan pihaknya mengkhawatirkan terjadi kerumunan dan akan menimbulkan penyebaran Covid-19. Padahal, Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-1.

"Kami mengkhawatirkan nanti terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid-19 padahal kita di Jakarta sudah memasuki level 1," jelasnya.

Menurut Riza, pihaknya menyerahkan kepada Polda Metro Jaya untuk perizinan kegiatan di Patung Kuda tersebut. Namun kalau menggelar di Monas sebaiknya izin melalui Pemprov DKI Jakarta terkait penggunaan lahan di Monas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top