Pemprov DKI Terus Upayakan Bangun Sarana Pengelolaan Air Limbah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Foto: ANTARAJAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengupayakan untuk membangun sarana pengelolaan air limbah perkotaan guna mencegah tercampurnya air limbah dan air hujan sehingga dapat mengurangi pencemaran sungai.
"Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian PU (Pekerjaan Umum) akan berusaha untuk membuat sarana pembangunan air limbah perkotaan, supaya air hujan dan air limbahnya tidak tercampur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin, di Jakarta, Selasa (21/1).
Ika mengakui saat ini air limbah dari pabrik, air hujan maupun limbah domestik di DKI Jakarta belum dipisahkan sehingga masih tercampur.
- Baca Juga: Fogging Bukan Solusi Atasi DBD
- Baca Juga: 500 Rumah di Kemayoran Gempol Ludes Dilalap Api
Namun, hadirnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Air Limbah Domestik yang disahkan akhir tahun 2024 diharapkan berdampak positif bagi pengelolaan air limbah di DKI.
"Dengan adanya Perda Air Limbah, maka perjalanan untuk melakukan pembangunan infrastruktur pemisah antara air limbah dan air hujan itu akan lebih tertata," ujar Ika.
Selain mengupayakan pembangunan sarana pengelolaan air limbah, Ika juga mengingatkan masyarakat agar tak membuang air limbah sembarangan.
"Jangan buang sampah sebarangan.Jangan buang air limbah, contoh kalau habis masak, minyak gorengnya langsung dibuang ke saluran, atau habis cuci piring, air cuci piringnya langsung dibuang ke saluran," kata dia.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Air Limbah Domestik, ada beberapa kebijakan terkait air limbah domestik.
- Baca Juga: Waspadai Potensi Banjir Rob
- Baca Juga: Ini 10 Sasaran Penilangan Tilang Elektronik
Kepala bidang Pengelolaan Air Limbah Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Robby Dwi Mariansyah, saat dihubungi dalam kesempatan terpisah menyatakan kebijakan yang dimaksud salah satunya kewajiban untuk rumah/bangunan menyambungkan pembuangan air limbah domestiknya ke Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Harus Kerja Keras untuk Mewujudkan, Revisi Paket UU Politik Tantangan 100 Hari Prabowo
- 3 Pemerintah Dorong Swasta untuk Bangun Pembangkit Listrik
- 4 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland
- 5 Ayo Perkuat EBT, Presiden Prabowo Yakin RI Tak Lagi Impor BBM pada 2030