Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemprov DKI Perluas Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta

Foto : Antara

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas kriteria penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) pada 2022, yakni upah minimum provinsi (UMP) ditambah 15 persen atau sebesar maksimal 5.122.025 rupiah per bulan.

"Kalau ditetapkan UMP 15 persen, penambahan lima sampai enam ribu pekerja yang dapat Kartu Pekerja Jakarta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, kemarin.

Baca Juga :
Banjir Landa Bekasi

Adapun UMP yang ditekankan adalah upah pokok dan tunjangan yang bersifat tetap. Saat ini, sudah ada sekitar 41 ribu penerima KPJ untuk ketentuan yang saat ini berlaku, yakni dengan UMP ditambah 10 persen.

Ia menjelaskan, dasar penghitungan pada 2022 untuk UMP plus 15 persen didapatkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu termasuk masukan dari organisasi serikat pekerja meski mereka mengusulkan 20 persen. "Penghitungan yang memang rinci itu kami tetapkan 15 persen," katanya.

Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek silang besaran upah pekerja. Namun, KPJ hanya khusus bagi pekerja di Ibu Kota dengan KTP DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top