Pemprov DKI Perluas Kriteria Penerima Kartu Pekerja Jakarta
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah
Andri mengatakan, KPJ berlaku hingga pekerja itu pensiun atau tidak ada termin waktu setelah sebelumnya hanya berlaku satu tahun.
"Awalnya hanya satu tahun pekerja baru dapat fasilitas, sekarang selama bekerja, KTP DKI dan penghasilan dulu UMP 10 persen, sekarang UMP plus 15 persen, tetap dapat. Tetap dapat hingga pensiun," katanya.
Adapun mekanisme pendaftaran, lanjut dia, dapat melalui federasi, perusahaan atau langsung mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Syaratnya, yakni KTP DKI, berpenghasilan maksimal setara UMP plus 10 persen dari UMP dan slip gaji.
Sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar 4.453.935,536 rupiah. Besaran upah itu naik 0,85 persen atau 37.749 rupiah jika dibandingkan dengan tahun lalu. (Ant/S-2)
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya