Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaksana Tugas Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, tentang Status Jakarta setelah Tidak Jadi Ibu Kota Negara

Pemprov DKI Jakarta Memilih Opsi sebagai Daerah Otonomi Bisnis

Foto : DOK KORAN JAKARTA
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo telah memutuskan lokasi ibu kota yang baru ada di Provinsi Kalimantan Timur. Proses pemindahan ibu kota itu sendiri akan dilakukan secara bertahap. Ditargetkan, ibu kota yang baru di Kalimantan Timur sudah berfungsi pada tahun 2024.

Implikasi dari pemindahan ibu kota sendiri tentunya adalah status yang disandang Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dengan pindahnya ibu kota, Jakarta tak lagi menyandang status khusus.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda), Akmal Malik, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Dengan diputuskan pindah ibu kota, berarti banyak UU direvisi?

Yang pasti yang akan direvisi adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Kemudian, ada juga UU yang mengatur ibu kota negara baru, juga UU tentang KLHS banyak sekali, termasuk UU tentang Pertahanan dan Kawasan Ibu Kota. Bakal banyak, susah kalau disebutkan satu-satu karena melibatkan banyak kementerian.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top