Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelaksana Tugas Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, tentang Status Jakarta setelah Tidak Jadi Ibu Kota Negara

Pemprov DKI Jakarta Memilih Opsi sebagai Daerah Otonomi Bisnis

Foto : DOK KORAN JAKARTA
A   A   A   Pengaturan Font

Implikasi dari pemindahan ibu kota sendiri tentunya adalah status yang disandang Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Dengan pindahnya ibu kota, Jakarta tak lagi menyandang status khusus.

Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda), Akmal Malik, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Dengan diputuskan pindah ibu kota, berarti banyak UU direvisi?

Yang pasti yang akan direvisi adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara. Kemudian, ada juga UU yang mengatur ibu kota negara baru, juga UU tentang KLHS banyak sekali, termasuk UU tentang Pertahanan dan Kawasan Ibu Kota. Bakal banyak, susah kalau disebutkan satu-satu karena melibatkan banyak kementerian.

Semua kementerian pasti akan persiapkan regulasinya. Nah, ada 32 kementerian pasti masing-masing punya norma yang sejauh ini telah menyusun. Nah, sepanjang dia menyebut Jakarta sebagai ibukota negara itu harus direvisi.

Artinya bakal ada UU baru yang merangkum?

Ya, pastinya. Itu namanya nanti rancangan ibu kota negara yang baru. Itu Bappenas dan Setneg.

Anggota DPR baru, apakah cukup waktunya membuat UU, mengingat tenggat hingga 2024?

Ya, berdoa aja semoga cukup. Mudah-mudahan cukup.

Jadi, status Jakarta nanti bagaimana?

Ya, bicara Jakarta sebagai ibu kota negara, belum dilakukan penyesuaian. Nanti dia akan menjadi daerah otonom apa, saya katakan sama Pak Anies (Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta) tolong pedomani apa pun bentuk pemerintahan yang diinginkan oleh DKI Jakarta ke depan haruslah menjadi sebuah pemerintahan yang efektif dan efisien, mudah, kemudian mampu mendorong tata pelayanan publik yang lebih baik ke depan.

Seperti apa formatnya?

Seperti apa formatnya, bukan kami yang menentukan, tentu DKI Jakarta yang mengusulkan karena mereka yang dia mengusulkan seperti apa, nanti kita bahas melalui Kemendagri untuk undang-undangnya seperti apa formatnya nanti ke depan. Sekali lagi saya katakan, semua kita kembalikan kepada ikhtiarnya DKI Jakarta. Please lakukanlah serve assessment ya, mungkin mereka tahu seberapa besar kewenangan yang ingin mereka lakukan.

Kapan dilakukan perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta?

Kita lakukan paralel dengan penyiapan draf UU tentang ibu kota negara.

Jadi nama DKI Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta?

Oh ya tidak, bukan DKI lagi, mungkin daerah khusus mantan ibu kota, bisa jadi hehehe. Bisa jadi daerah khusus untuk pertumbuhan ekonomi bisa jadi, pusat bisnis bisa jadi, tapi apakah ada ruang enggak bagi DKI untuk menjadi daerah otonom khusus, ada. Itu pun seandainya kalau pembuat UU dan Presiden memberikan kewenangan otoritas khusus itu. Pembuat UU seperti itu, tetapi tentunya melibatkan pemerintah daerah itu sendiri

Apakah Kemendagri memberikan angka atau waktu tertentu bagi DKI?

Oh, DKI Jakarta sudah mengusulkan. Malahan, DKI lebih cepat melakukan usulan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Sudah dilakukan cuma tinggal kita sesuaikan dengan apakah yang diusulkan DKI ini betul-betul bisa mendorong sebagai daerah otonom bisnis, yang jelas DKI sudah mengusulkan saya tahu betul itu, karena melalui saya. agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top