![Pemprov DKI Izinkan Uji Emisi Selain di Bengkel](https://koran-jakarta.com/images/article/pemprov-dki-izinkan-uji-emisi-selain-di-bengkel-211109233350.jpg)
Pemprov DKI Izinkan Uji Emisi Selain di Bengkel
![Pemprov DKI Izinkan Uji Emisi Selain di Bengkel](https://koran-jakarta.com/images/article/pemprov-dki-izinkan-uji-emisi-selain-di-bengkel-211109233350.jpg)
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11).
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan layanan uji emisi kendaraan bermotor selain di bengkel di antaranya di kios, layanan keliling hingga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Sekarang tidak harus berbentuk bengkel, bisa kios, layanan mobile, SPBU selain bengkel juga bisa," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa (9/11).
Dia menambahkan, untuk mengurus izin sebagai penyelenggara uji emisi kendaraan bermotor, pelaku usaha juga dapat mengurus melalui layanan daring, yakni aplikasi Jakevo.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tempat uji emisi dapat dilakukan di bengkel, kios dan kendaraan layanan uji emisi.
Untuk mendapatkan izin penyelenggara uji emisi, pelaku usaha harus memenuhi syarat administrasi di antaranya fotokopi Nomor Induk Berusaha, fotokopi berita acara atau surat kalibrasi alat uji emisi yang masih berlaku dan fotokopi surat penunjukan teknisi uji emisi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya