Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Udara

Pemprov DKI Izinkan Uji Emisi Selain di Bengkel

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Jumat (5/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan syarat teknis, yakni teknisi, alat uji emisi dan peralatan komputer dan alat keras lain untuk mendukung sistem informasi uji emisi.

Permohonan izin itu diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga :
Uji Emisi Jaksel

Yogi menambahkan, alat uji dapat dikalibrasi di UPT Meteorologi di Jalan Perintis Kelapa Gading dan teknisi standarnya adalah lulusan STM/otomotif. "Pelaku usaha bisa minta bantuan ke PTSP setempat terkait pengisian perizinan di Jakevo," katanya.

Dengan kemudahan tersebut diharapkan dapat memperbanyak tempat uji emisi sehingga makin banyak kendaraan bermotor di Jakarta yang sudah diuji emisi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI Jakarta resmi menunda penerapan sanksi denda bagi pengendara yang belum uji emisi atau kendaraannya tidak lulus uji emisi yang sedianya dilakukan pada 13 November 2021.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top