Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Serang Sediakan 200 Formasi PPPK pada Tahun 2024

Foto : ANTARA/Desi Purnama Sari

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, di Serang, Banten, Selasa (27/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Serang - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten hanya menyediakan 200 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, karena menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Karsono, di Serang, Selasa, menjelaskan penyediaan formasi PPPK menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Sementara jumlah pegawai honor di Pemkot Serang mencapai 4.000 orang.

"Ini disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita. karena anggaran untuk penerimaan PPPK itu menghitung dari PNS yang pensiun, maka ketemu angka 200 orang yang pensiun," katanya.

Ia mengatakan untuk penerimaan PPPK menghitung dari dana alokasi umum (DAU) yang diberikan kepada Kota Serang, kemudian pemerintah daerah membagi untuk penambahan.

"ASN yang pensiun sebanyak 170 orang. Makanya kami menghitung yang pensiun saja, ada 30 orang penambahan itu masih bisa lah tercover. Kecuali kalau CPNS itu ditambah dari pusat," katanya.

Ia mengatakan rencana awalnya pusat memberikan arahan kepada daerah untuk yang tidak masuk dalam PPPK di tahun ini akan diberikan kerja paruh waktu.

"Awalnya pemerintah pusat memberikan arahan kepada daerah kalau yang tidak masuk dalam PPPK tahun ini mau diberikan untuk kerja paruh waktu, tetapi sampai hari ini ternyata kebijakan teknis pusat itu tidak sampai ke kami," katanya.

Ia mengungkapkan kepastian terkait nasib honorer akan diinformasikan pada hari Jumat mendatang. Pemerintah Daerah akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, untuk meminta kebijakan.

"Kalau sampai Jumat belum ada solusi, kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Kemenpan RB karena Pemerintah Daerah juga yang akan bertanggung jawab terhadap sisa dari 200 itu," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top