Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Polda Tindak 3.474 Pengendara Langgar PSBB

Pemkot Bogor Ancam Penjara Satu Tahun bagi Pelanggar PSBB

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Petugas gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinonng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Hari Pertama Pemerintah Kota (Pemkot) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan langsung memberi sanksi tegas terhadap warga yang melanggar.

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara maksimal mulai Rabu dini hari (15/4). Dipastikan akan ada sanksi pidana ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan/ atau denda paling banyak 100 juta rupiah kepada warga yang melanggar.

"Pemberian sanksi pidana itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor yang merujuk pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Bogor, Selasa (14/4).

Keberadaan Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta, terlanjur menjadi satu gugus pemukiman, ekonomi, dan sosial yang saling menopang. Banyak pekerja di Jakarta yang bermukim di Bogor, Depok, dan Tangerang, serta kawasankawasan penyangga lain.

Menurut Wiranta, Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB berisi 29 pasal, di antaranya Pasal 28 yang mengatur soal sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi aturan. Mantan jaksa ini menjelaskan, pada UU Kekarantinaan Kesehatan di dalamnya mengatur soal sanksi hukum kepada warga yang melanggar yakni pada Pasal 92 dan 93.

Pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang- halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan wilayah sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top