Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Polda Tindak 3.474 Pengendara Langgar PSBB

Pemkot Bogor Ancam Penjara Satu Tahun bagi Pelanggar PSBB

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Petugas gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinonng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Polda Metro Jaya menindak 3.474 pelanggaran pada hari pertama penindakan terhadap pengguna jalan pelanggar PSBB. "Sebanyak 3.474 pelanggaran di hari pertama penindakan" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Dijelaskan Sambodo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), namun Ditlantas Polda Metro Jaya menjadikan Senin (13/4) sebagai hari pertama penindakan terhadap pelanggar. Polda Metro Jaya menggunakan tiga hari pertama diberlakukannya PSBB sebagai masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Ibu Kota.

Berdasarkan data petugas, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak 2.304 pelanggaran. Kemudian, 787 pelanggaran jumlah penumpang oleh kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.

Para pelanggar diminta mengisi blangko teguran yang menyatakan tidak akan mengulanginya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top