Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Polda Tindak 3.474 Pengendara Langgar PSBB

Pemkot Bogor Ancam Penjara Satu Tahun bagi Pelanggar PSBB

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Petugas gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinonng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, kata dia, ada juga sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah membubarkan diri, maka bagi warga yang telah diminta membubarkan diri oleh aparat berwenang, yakni Polri/ TNI dan Aparatur Sipil Negara, dapat ditindak dengan sanksi pidana ringan berupa denda.

"Jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usahanya," katanya. Alma menjelaskan, semua peraturan tersebut diimbau untuk dipatuhi agar pelaksanaan PSBB di Bogor berjalan sesuai harapan.

Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bogor telah sepakat untuk memberlakukan PSBB secara maksimal di Bogor mulai Rabu (15/4) pukul 00:01 WIB hingga 28 April 2020.

Pengendara Bermotor
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top