Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Polda Tindak 3.474 Pengendara Langgar PSBB

Pemkot Bogor Ancam Penjara Satu Tahun bagi Pelanggar PSBB

Foto : ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Petugas gabungan Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan memberikan sosialisasi kepada pengendara jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor, Cibinonng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor yang akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kota Bogor yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara maksimal mulai Rabu dini hari (15/4). Dipastikan akan ada sanksi pidana ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan/ atau denda paling banyak 100 juta rupiah kepada warga yang melanggar.

"Pemberian sanksi pidana itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor yang merujuk pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Bogor, Selasa (14/4).

Keberadaan Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta, terlanjur menjadi satu gugus pemukiman, ekonomi, dan sosial yang saling menopang. Banyak pekerja di Jakarta yang bermukim di Bogor, Depok, dan Tangerang, serta kawasankawasan penyangga lain.

Menurut Wiranta, Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB berisi 29 pasal, di antaranya Pasal 28 yang mengatur soal sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi aturan. Mantan jaksa ini menjelaskan, pada UU Kekarantinaan Kesehatan di dalamnya mengatur soal sanksi hukum kepada warga yang melanggar yakni pada Pasal 92 dan 93.

Pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang- halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan wilayah sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.

Selain itu, kata dia, ada juga sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 212, 216, dan 218 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah membubarkan diri, maka bagi warga yang telah diminta membubarkan diri oleh aparat berwenang, yakni Polri/ TNI dan Aparatur Sipil Negara, dapat ditindak dengan sanksi pidana ringan berupa denda.

"Jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usahanya," katanya. Alma menjelaskan, semua peraturan tersebut diimbau untuk dipatuhi agar pelaksanaan PSBB di Bogor berjalan sesuai harapan.

Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bogor telah sepakat untuk memberlakukan PSBB secara maksimal di Bogor mulai Rabu (15/4) pukul 00:01 WIB hingga 28 April 2020.

Pengendara Bermotor

Sementara itu, Polda Metro Jaya menindak 3.474 pelanggaran pada hari pertama penindakan terhadap pengguna jalan pelanggar PSBB. "Sebanyak 3.474 pelanggaran di hari pertama penindakan" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Dijelaskan Sambodo, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), namun Ditlantas Polda Metro Jaya menjadikan Senin (13/4) sebagai hari pertama penindakan terhadap pelanggar. Polda Metro Jaya menggunakan tiga hari pertama diberlakukannya PSBB sebagai masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Ibu Kota.

Berdasarkan data petugas, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak 2.304 pelanggaran. Kemudian, 787 pelanggaran jumlah penumpang oleh kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.

Para pelanggar diminta mengisi blangko teguran yang menyatakan tidak akan mengulanginya.

pin/jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top