Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," ujar Adi, Rabu, 28 September 2022.

Ia menjelaskan, melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP ini sampai dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top