Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Riset: UU Cipta Kerja Gagal Sejahterakan Buruh

Foto : ANTARA/Bayu Pratama S

Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, Universitas Gadjah Mada

Sejak disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) telah menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat. Sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Joko "Jokowi" Widodo tetap gigih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Belakangan, Perppu tersebut ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pemerintah mengklaim telah memperbaiki berbagai ketentuan dan substansi yang dianggap menghambat investasi, misalnya terkait penyediaan lapangan kerja dan perkembangan pasar tenaga kerja.

Namun, kelompok pengusaha dan buruh sebagai pihak yang saling berhadapan masih berbeda pendapat soal UU Cipta Kerja. Ini dapat dilihat dari masifnya berbagai aksi demonstrasi yang melibatkan buruh dan aktivis gerakan akar rumput di berbagai wilayah di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top