Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Riset: UU Cipta Kerja Gagal Sejahterakan Buruh

📅 Selasa, 30 Apr 2024, 15:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Riset: UU Cipta Kerja Gagal Sejahterakan Buruh Doc: ANTARA/Bayu Pratama S
Ket. Sejumlah pekerja berjalan pulang di Jalan Sudirman, Jakarta.

Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, Universitas Gadjah Mada

Sejak disahkan oleh DPR RI dan pemerintah pada 5 Oktober 2020, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Omnibus Law) telah menimbulkan polemik besar di tengah masyarakat. Sempat dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden Joko "Jokowi" Widodo tetap gigih menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Belakangan, Perppu tersebut ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Pemerintah mengklaim telah memperbaiki berbagai ketentuan dan substansi yang dianggap menghambat investasi, misalnya terkait penyediaan lapangan kerja dan perkembangan pasar tenaga kerja.

Namun, kelompok pengusaha dan buruh sebagai pihak yang saling berhadapan masih berbeda pendapat soal UU Cipta Kerja. Ini dapat dilihat dari masifnya berbagai aksi demonstrasi yang melibatkan buruh dan aktivis gerakan akar rumput di berbagai wilayah di Indonesia.

Kelompok pekerja menilai UU Cipta Kerja masih memuat aturan yang tak berpihak pada mereka, mulai dari sistem pengupahan yang timpang antardaerah, adanya potensi penurunan nilai pesangon dan ketidakjelasan jaminan pekerja memperolehnya, tidak diaturnya persoalan cuti panjang, pengurangan istirahat mingguan, hingga tak adanya batas waktu yang jelas terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara itu, pemerintah dan kelompok pengusaha terus mengklaim bahwa UU ini tidak melupakan perlindungan buruh meski tujuannya adalah mendukung investasi.

Kami melakukan tinjauan terkait persepsi masyarakat di media sosial terhadap UU Cipta Kerja dalam kaitannya terhadap kesejahteraan buruh. Tinjauan ini kami lakukan melalui analisis big data di media sosial X (dulunya Twitter).

Tujuan peninjauan ini adalah untuk melihat sejauh mana dampak yang dihasilkan dari proses pembentukan UU Cipta Kerja terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik kelompok pengusaha maupun buruh.

Berdasarkan tinjauan kami, mayoritas pengguna X mengungkapkan bahwa buruh masih berada dalam posisi subordinat. Artinya, hingga kini mereka belum berada pada kondisi yang sejahtera.

Persepsi negatif publik

Analisis ini kami lakukan dalam rentang waktu 2 November 2020 hingga 13 Mei 2023. Setidaknya ada empat traffic tweet yang teridentifikasi dalam penelitian.

Pertama, tepat sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan, mayoritas respons publik cenderung negatif. Hal ini karena UU Cipta Kerja disahkan melalui proses yang tidak partisipatif dan cenderung mengabaikan suara buruh.

Kemudian, sekitar setahun sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, traffic tweet kembali meningkat. Besar kemungkinan ini terjadi karena pada 27 November 2021, MK mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Kepala BGN Baru Diminta Fok...

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

48 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.