Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama Sepekan
Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman didampingi jajaran Pemkab Sukabumi serta BPBD saat menetapkan status tanggap darurat bencana.
Foto: AntaraSUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana dalam sepekan ke depan pascabencana hidrometeorologi yang melanda daerah itu pada Rabu (4/12).
"Status tanggap darurat bencana ini kami tetapkan selama tujuh hari atau sepekan dan bisa diperpanjang setelah dilakukan evaluasi," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, Rabu malam.
Selain menetapkan status tanggap darurat, pihaknya juga sudah mendirikan posko tanggap darurat dan penanggulangan bencana di Pendopo Kabupaten Sukabumi di Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu.
Menurut Ade, penatapan status tanggap darurat bencana ini bertujuan untuk mempercepat penanganan bencana mulai dari pendataan bangunan terdampak, evakuasi korban, hingga penyaluran bantuan darurat atau sementara kepada penyintas bencana.
Tujuan lainnya untuk mempercepat mobilisasi personel atau petugas penanggulangan bencana sehingga penanganan bencana lebih terstruktur, terarah dan tepat sasaran. Sehingga, penyintas bencana bisa mendapatkan penanganan dengan maksimal serta meminimalkan dampak bencana baik dari sisi kerugian materi maupun korban jiwa serta luka.
Lanjut dia, Pemkab Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana karena melihat dari skala bencana yang besar dan sebaran lokasi bencana yakni berada di 33 titik di 22 kecamatan. Kemudian nilai kerugian yang besar, jumlah warga yang terdampak dan adanya korban jiwa.
"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai sumber daya manusia, anggaran, peralatan pendukung, hingga logistik dan lain sebagainya," tambahnya.
Adapun jenis bencana hidrometeorologi yang terjadi pada Selasa (3/12) dan Rabu (4/12) yang memporak-porandakan sejumlah daerah di Kabupaten Sukabumi yakni banjir, tanah longsor, pergerakan tanah, dan angin kencang.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 2 the Straits Times Memprediksi Presiden Prabowo Bersama Sembilan Presiden dan PM Negara Lain Jadi Pemimpin Dunia Berpengaruh
- 3 Kebijakan PPN 12 Persen Masih Jadi Polemik, DPR Segera Panggil Menkeu
- 4 Masuki Masa Pensiun, Kepala BSSN dan Kepala Basarna Diganti
- 5 Gara-gara Faktor Inilah, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Provinsi Bali Diundur
Berita Terkini
- Penghimpunan Dana melalui Right Issue pada 2024 Capai Rp34,42 Triliun
- Jakbar Keruk Kali Pesanggrahan untuk Antisipasi Banjir
- Posyandu Harap Menu MBG untuk Ibu Hamil dan Balita Dibedakan
- BPBD Jakarta Siap Hadapi Puncak Musim Hujan dan Potensi Bencana
- Rose Pecahkan Rekor Solois Perempuan K-Pop Berkat Single “APT”