Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Pemkab Sukabumi Tekan Sampah Plastik Hingga 98,32 Ton

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

SUKABUMI - Sampah plastik yang berasal dari pasar modern di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berkurang 98,32 ton setelah pemerintah setempat menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik sebagai alat pembungkus di seluruh pasar modern.

"Dari hasil pendataan selama satu tahun kepada 404 pasar modern baik supermarket, minimarket maupun departemen store volume sampah plastik dari pasar modern berkurang 98,32 ton atau rata-rata 8,19 ton/bulan," kata Kepala Bidang Perkimsih Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi Denis Eriska kepada wartawan di Sukabumi, Minggu (4/7).

Menurutnya, adanya Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (Bestari) volume sampah plastik terus berkurang.

Bahkan, setelah perbup tersebut efektif dan Pemkab Sukabumi memberlakukan penerapan larangan penggunaan kantong plastik sejak 11 Nopember 2020 sesuai pasal 11 dalam perbup ini, secara bertahap pasar modern dilarang menggunakan kantong plastik sebagai alat pembungkus barang yang dibeli konsumen.

Sehingga, untuk gantinya konsumen harus membawa kantong sendiri dari rumah, karena seluruh pasar modern tidak boleh menyediakan kantong plastik. Dengan Gerakan Sukabumi Bestari ini ternyata efektif untuk mengurangi volume sampah plastik di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini.

Pihaknya pun optimistis keberadaan sampah plastik akan terus berkurang setiap tahunnya, apalagi ke depannya Pasal 11 Perbup Sukabumi 81/2019 tentang larangan penggunaan kantong plastik akan diberlakukan kepada pedagang tradisional dan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top