Jum'at, 15 Nov 2024, 17:11 WIB
Pemkab Natuna Imbau Pemilik Gedung Sedia Apar Dititik Rawan Terbakar
Petugas Disdamkar Natuna saat memeriksa alat pemadam kebakaran di gedung non pemerintahan.
Foto: (ANTARA/HO-Pemkab Natuna)NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengimbau pemilik gedung baik rumah makan hingga penginapan untuk menyediakan alat pemadam api ringan (apar) minimal di titik rawan terbakar.
Kepala Bidang Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Natuna Beni Suparta dikonfirmasi dari Natuna, Jumat mengatakan titik rawan bencana yakni seperti tempat memasak dan ruangan penyimpanan barang-barang yang mudah terbakar.
Selain, gedung non pemerintahan pihaknya juga mengimbau gedung pemerintah untuk menyediakan apar.
"Yang terpenting itu kita harus menyadari bahwa, apar merupakan salah satu bagian dari peralatan kantor yang wajib ada," ucap dia.
Penyediaan apar kata dia, telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna nomor 13 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
di dalam Perda itu kata dia, setiap orang atau badan berupaya aktif melakukan pencegahan bahaya kebakaran, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan umum.
"Untuk mencegah bahaya kebakaran pemilik, pengguna, atau pengelola bangunan gedung wajib menyediakan sarana penyelamatan, akses pemadam kebakaran dan sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan," ujar dia.
Jika tidak mentaati aturan lanjut dia, bisa diberikan sanksi teguran, tertulis, penundaan atau tidak diberikannya rekomendasi untuk mendirikan bangunan, mencabut izin yang telah dikeluarkan, dan penyegelan.
"Apabila teguran lisan dan teguran tulisan tidak diindahkan akan dilakukan pencabutan izin bangunan," ucap dia.
Menurut dia, aturan yang dibuat bukan untuk mempersulit masyarakat, namun sebaliknya untuk melindungi agar tidak mengalami kondisi berbahaya.
"Kita harap imbauan diindahkan, untuk kebaikan bersama," ujar dia.
Ciri-ciri bangunan gedung tidak aman dari bahaya kebakaran kata dia, meliputi instalasi kelistrikan lebih dari 10 tahun atau tidak ada peremajaan, menggunakan arus listrik yang melebihi kapasitasnya, menempatkan barang mudah terbakar sembarangan, tidak melengkapi alat proteksi kebakaran baik aktif maupun pasif.
Khusus bangunan perkantoran lebih dari dua lantai lanjut dia, tidak aman dari kebakaran apabila, tidak tersedianya alat proteksi kebakaran seperti lat Pemadam Api Sederhana (APAS), Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Hidran Box.
"Tidak mengindahkan hasil rekomendasi dari team Inspeksi Bangunan Gedung Damkar dan terlambat melaporkan kejadian kebakaran pada petugas jaga Damkar juga menjadi ciri bangunan gedung tidak aman," ucap dia. Ant
"Tidak mengindahkan hasil rekomendasi dari team Inspeksi Bangunan Gedung Damkar dan terlambat melaporkan kejadian kebakaran pada petugas jaga Damkar juga menjadi ciri bangunan gedung tidak aman," ucap dia. Ant
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 3 Pelaku Pembobol Ruang Guru SMKN 12 Jakut Diburu Polisi
- 4 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
- 5 Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub RIDO Akui Ada Persaingan Ketat di Jakut dan Jakbar