![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Pemkab Biak Anggarkan untuk Gaji ASN Sebesar Rp502 Miliar
ASN Pemkab Biak Numfor, Papua, sedang mengikuti apel awal bulan.
Foto: ANTARABIAK– Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada Tahun 2025 mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji pegawai 5.331 aparatur sipil negara (ASN) sebesar 502 miliar rupiah.
"Dana alokasi umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2025 sebesar 481,4 miliar rupiah, sementara belanja pegawai sebesar 502 miliarrupiah," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Biak Numfor, Gunadi, Rabu (5/2).
Dia menambahkan, sementara untuk DAU dukungan penggajian PPPK Daerah Tahun 2025 sebesar 28,9 miliar rupiah, sedangkankebutuhan penggajian saat ini untuk sebanyak 1.222 PPPK Daerah sebesar 74,4 miliarrupiah.
Untuk sisanya sebesar 45,4 miliar rupiah menjadi beban pemerintah daerah, dan terdapat penambahan lagi pegawai PPPK formasi 2024 yang baru diumumkan sebanyak 454 orang
membutuhkan penambahan alokasi anggaran belanja pegawai sebesar 32,4 miliarrupiah.
Selain formasi PPPK, lanjut Gunadi, terdapat penambahan juga formasi CPNS sebanyak 764 orang.Dengan tambahan CPNS ini membutuhkan alokasi penambahan anggaran belanja pegawai sebesar 44,9 miliarrupiah.
"Untuk belanja pegawai yang prioritas bayar gaji 5.331 ASN terdiri PNS 4.109 dan PPPK 1.222," katanya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah mengatakan, pada 2025 terdapat rasionalisasi anggaran dari belanja perjalanan dinas ASN Pemkab Biak Numfor.
"Ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran pemerintah pada 2025," katanya.
- Baca Juga: Yuuu Ikut Pesta Dodol….
- Baca Juga: Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK
Pada APBD 2025 belanja daerah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sebesar 1,5 Triliunrupiah.
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Pastikan Pembangunan IKN Akan Terus Berlanjut hingga 2029
- 2 Danantara Jadi Katalis Perekonomian Nasional, Asalkan...
- 3 Ekonom Sebut Pembangunan IKN Tahap II Perlu Pendekatan yang Lebih Efisien
- 4 Gugatan Lima Pasangan Calon Kepala Daerah di Sultra Ditolak MK
- 5 Uang Pecahan Seri Anak-Anak Dunia 1999 Tak Lagi Berlaku, Ini Cara Penukarannya