Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemkab Bantul Perketat Kegiatan Warga

Foto : ANTARA/Hery Sidik.

Posko COVID-19 Terpadu Bantul.

A   A   A   Pengaturan Font

Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan Instruksi Bupati tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat sebagai tindak lanjut atas keputusan pemerintah pusat terkait rencana pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

"Instruksi Bupati Nomor 1/INSTR/Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Bantul tersebut berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021," kata Sekretaris Daerah Bantul Helmi Jamharis dalam keterangan resmi di Bantul, Sabtu.

Dalam Instruksi Bupati (Inbup) itu mengatur bahwa perkantoran pemerintah dan swasta menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) untuk jenis pekerjaan yang dapat dikerjakan dari rumah 50 persen, dan sistem kerja kantor (WFO) 50 persen dari jumlah karyawan.

Sedangkan untuk pembelajaran sekolah, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui jarak jauh secara online atau dalam jaringan (daring), sementara kegiatan guru kunjung siswa ke rumah dan atau layanan konsultasi belajar di sekolah ditiadakan.

Untuk pasar rakyat, operasional dibatasi sampai jam 12.00 WIB, kemudian toko swalayan, toko kelontong dan sejenisnya dibatasi sampai jam 20.00 WIB. Sementara pusat kuliner sampai jam 19.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk maksimal 25 persen, untuk pelayanan dibawa pulang sampai jam 21.00 WIB, katanya.

Pemkab Bantul juga mengatur untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, pentas seni budaya, dan keramaian umum dilarang untuk dilaksanakan pada masa pembatasan kegiatan ini.

Selanjutnya acara hajatan, pernikahan disarankan hanya melibatkan keluarga inti dan tamu lainnya jumlah paling banyak 50 orang, serta apabila ada tamu dari luar DIY dipersyaratkan menunjukkan negatif dari hasil rapid test antigen atau antibodi.

Untuk penyelenggara hajatan harus meminta rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 kecamatan dan memberitahukan kepada kepolisian setempat, katanya.

Kemudian tempat ibadah agar digunakan warga lingkungan setempat paling banyak 50 persen dari kapasitas, namun bagi lanjut usia di atas 60 tahun, orang sakit, anak-anak di bawah 10 tahun tidak dianjurkan untuk melaksanakan ibadah di tempat ibadah karena rentan tertular COVID-19.

Dalam Inbup juga mengatur kegiatan pengerjaan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, begitu juga kegiatan produksi barang dan jasa diizinkan tetap beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan tempat usaha.

Sedangkan untuk kegiatan sektor pariwisata juga ada pembatasan, yaitu pengunjung tempat wisata atau rekreasi dan tempat hiburan dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas, dengan jam buka tempat wisata dan rekreasi dibatasi mulai jam 05.00 sampai 18.00 WIB. Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top