Pemilihan Umum Serentak 2024 Sebaiknya Tanpa DPRD
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini
Kesulitan juga dialami pemilih ketika membutuhkan waktu lebih lama untuk membuka dan melipat surat suara. Kemudian memasukkan ke dalam kotak suara. Selain itu, efisiensi juga menjadi alasan penyederhanaan mengingat jumlah surat suara dan kotak suara akan berkurang.
Dia juga menyatakan, aspek penting desain dalam penyederhanaan surat suara, yakni kemampuan pemilih mengenali kandidat atau partai politik agar dapat memberikan suaranya secara benar atau sah.
Sebelumnya, KPU tengah merancang penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 dengan enam model. Tiga model menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara itu, tiga model lainnya memisah surat suara DPD dengan surat suara pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPRD. Evi mengatakan, penyederhanaan akan memudahkan pemilih dan penyelenggara.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya