Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Penyederhanaan Kurangi Beban Pemilih dan Penyelenggara

Pemilihan Umum Serentak 2024 Sebaiknya Tanpa DPRD

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPRD sebaiknya tidak disertakan dalam pemilihan umum (pemilu) serentak. Biar saja pemilu serentak cukup untuk presiden, DPR, dan DPD. DPRD dikeluarkan dari pemilu serentak saja. Usul ini disampaikan anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, di Jakarta, Jumat (6/8).

Usul tersebut diungkapkan ketika membahas penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut Titi, penggabungan pemilihan umum DPRD dengan Presiden, DPR, dan DPD membuat beban pemilih dan panitia penyelenggara pemilu menjadi lebih berat serta rumit.

Hal penyebab kompleksitas Pemilu 2024, sehingga perlu disederhanakan. Dia menuturkan, sebaiknya untuk sistem pemilu legislatif proporsional terbuka, terdapat aturan tidak banyak posisi yang dipilih secara bersamaan. Juga skala daerah pemilihan, sebaiknya tidak terlalu besar.

Sistem pemilu legislatif proporsional terbuka adalah sistem pemilu yang memungkinkan pemilih untuk memberi suara kepada individu yang akan duduk di kursi parlemen, alih-alih hanya memberi suara berdasarkan partai. Pemilihan dengan model ini mengakibatkan banyaknya daftar nama calon legislatif yang tercantum di dalam surat suara.

Maka dari itu, Titi menilai bahwa pemisahan pemilihan DPRD dari pemilu Presiden, DPR, dan DPD bisa menyederhanakan pemilu. "Hal itu juga untuk menghindari pemilu yang terlalu crowded," tuturnya. Dia menambahkan pemilihan yang terlalu padat akan menyulitkan pemilih dan membebani petugas.

Terima Masukan

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024. "Masukan dan respons dari berbagai pihak akan dipertimbangkan terkait opsi penyederhanaan ini," kata Evi.

Dia mengatakan, KPU juga akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan simulasi untuk memperoleh respons baik dari pemilih, penyelenggara, maupun peserta. KPU saat ini tengah mengkaji dan perlu simulasi lanjutan untuk sampai pada pilihan. Evi menyebut masukan dan saran sangat penting bagi KPU dalam kajian menyederhanakan surat suara Pemilu Serentak 2024.

Terkait penyederhanaan, publik perlu tahu, di antaranya, tentang beban kerja Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang tinggi. Maka, Badan Ad Hoc terutama KPPS kelelahan fisik, bahkan ada anggota yang meninggal dunia.

Selain itu, penyederhanaan juga berangkat dari survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tahun 2019. LIPI menemukan kesulitan pemilih dalam memberikan suara karena banyaknya surat suara. Akibatnya jumlah suara tidak sah cukup tinggi.

Kesulitan juga dialami pemilih ketika membutuhkan waktu lebih lama untuk membuka dan melipat surat suara. Kemudian memasukkan ke dalam kotak suara. Selain itu, efisiensi juga menjadi alasan penyederhanaan mengingat jumlah surat suara dan kotak suara akan berkurang.

Dia juga menyatakan, aspek penting desain dalam penyederhanaan surat suara, yakni kemampuan pemilih mengenali kandidat atau partai politik agar dapat memberikan suaranya secara benar atau sah.

Sebelumnya, KPU tengah merancang penyederhanaan surat suara Pemilu Serentak 2024 dengan enam model. Tiga model menggabungkan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sementara itu, tiga model lainnya memisah surat suara DPD dengan surat suara pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPRD. Evi mengatakan, penyederhanaan akan memudahkan pemilih dan penyelenggara.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top