Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024

Pemilih dengan KK Dinilai Dorong Pemilu Lebih Inklusif

Foto : istimewa

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu perlu dilakukan, katanya, jika KPU memang ingin mempermudah pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KK.

Sebelumnya, Senin (3/7), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang saat ini belum berusia 17 tahun dan pemilih berusia 17 tahun tapi belum membuat KTP elektronik.

Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara karena tidak memiliki e-KTP.

Dia mengatakan Pasal 348 ayat (1) UU Pemilu mengharuskan seseorang yang terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, namun telah berusia 17 tahun, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dengan menunjukkan KK.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top