![Pemilih Berkebutuhan Khusus Berhak Menyalurkan Hak Pilih](https://koran-jakarta.com/images/article/pemilih-berkebutuhan-khusus-berhak-menyalurkan-hak-pilih-231105233106.jpg)
Pemilih Berkebutuhan Khusus Berhak Menyalurkan Hak Pilih
![Pemilih Berkebutuhan Khusus Berhak Menyalurkan Hak Pilih](https://koran-jakarta.com/images/article/pemilih-berkebutuhan-khusus-berhak-menyalurkan-hak-pilih-231105233106.jpg)
Foto : ANTARA/HO-Zulfakar
Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Doktor Sahran Raden.
Sahran yang merupakan Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulteng menyatakan bahwa disabilitas sebagai satu kelompok rentan, selain perempuan, dan lansia, harus dipastikan memperoleh informasi mengenai proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Olehnya sangat penting pemilu diselenggarakan dengan pendekatan inklusif," ujarnya.
Redaktur : andes
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya