Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemilih Berkebutuhan Khusus Berhak Menyalurkan Hak Pilih

Foto : ANTARA/HO-Zulfakar

Pakar Hukum Tata Negara UIN Datokarama Doktor Sahran Raden.

A   A   A   Pengaturan Font

Palu - Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Doktor Sahran Raden menyatakan pemilih berkebutuhan khusus atau pemilih disabilitas berhak menyalurkan hak pilihnya dengan baik di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Salah satu komponen masyarakat yang harus dilindungi hak pilihnya, dijunjung tinggi kemanusiannya, adalah komponen disabilitas atau masyarakat berkebutuhan khusus," kataSahran Raden di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (5/11).

Sahran menegaskan komponen disabilitas atau berkebutuhan khusus, memiliki hak yang sama, dengan masyarakat atau pemilih lainnya, dalam konteks pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Oleh karena itu, Alumnus strata tiga (S-3) UMI Makassar ini mengemukakan, penyelenggara pemilihan umum harus memastikan hak - hak politik, hak pilih dan hak menyalurkan suara, oleh komponen disabilitas terpenuhi dengan baik.

"Salah satunya dengan membangun TPS khusus bagi disbilitas," ungkap Sahran Raden yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama.

Sahran yang merupakan Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Sulteng menyatakan bahwa disabilitas sebagai satu kelompok rentan, selain perempuan, dan lansia, harus dipastikan memperoleh informasi mengenai proses dan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Olehnya sangat penting pemilu diselenggarakan dengan pendekatan inklusif," ujarnya.


Redaktur : andes
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top