Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Terpantau Terdapat Empat Modus

Pemetaan Risiko Korupsi Bantuan Sosial

Foto : Istimewa

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan

A   A   A   Pengaturan Font

Kalau tidak ada NIK, kemungkinan besar orangnya tidak ada. Jadi, sekarang dipastikan seluruh data harus ada NIK.

JAKARTA - Risiko-risiko korupsi terhadap berbagai bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 mulai dipetakan. Hal itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mempersempit ruang gerak koruptor. Demikian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat Webinar Jaga.id "Bansos Dipotong ke mana Harus Minta Tolong" melalui akun Youtube KPK, Kamis (19/8).

Menurutnya, modus pertama korupsi biasa dengan penerima bansos tidak ada alias fiktif. "KPK melihat risiko korupsi jika data penerima bantuan tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan," katanya.

Ini bisa jadi ganda karena tidak bisa secara cepat diidentifikasi penerima dua bantuan. Dia memberi contoh, nama bisa menggunakan M Nasir, Muh Nasir, Muhammad Nasir, atau Muhammad N. Ini bisa empat orang. "Tetapi kalau ada NIK-nya, ketahuan hanya satu orang," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Sosial telah menjalankan rekomendasi KPK untuk menggabungkan tiga basis data penerima bansos. Maka, yang dilakukan Mensos Risma menunjukkan dari 193 juta (penerima) turun menjadi 155 juta. Itu memastikan yang tidak ada NIK-nya.

Pahala mengatakan, kalau tidak ada NIK, kemungkinan besar orangnya tidak ada. Jadi, sekarang dipastikan seluruh data harus ada NIK. "Kalau buat saya, secara awam, kalau ada NIK-nya berarti manusianya ada atau paling tidak pernah tercatat di Indonesia," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top