Rabu, 19 Mar 2025, 14:17 WIB

Pemerkosa Adik Kandung di Kota Bengkulu Akhirnya Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam.

Foto: antara foto

KOTA BENGKULU - Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu akhirnya menangkap dan menahan HT (29), pelaku pemerkosaan terhadap adik kandungnya yang berusia 20 tahun.

“Kami jelaskan, beberapa waktu lalu menerima laporan dari salah satu warga Kota Bengkulu, tepatnya warga Kecamatan Kampung Melayu, bahwa dirinya diperkosa oleh kakak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, di Kota Bengkulu, Selasa (18/3).

Ia mengatakan setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung mengumpulkan keterangan, termasuk barang bukti. Pelaku HT ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Kampung Melayu dan kini ditahan di Polresta Bengkulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sempat mendapatkan ancaman dari pelaku yang mengancam akan membunuh korban jika peristiwa biadap tersebut disampaikan kepada pihak mana pun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kekerasan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sujud mengatakan kasus tersebut terjadi pada 13 Maret 2025 pukul 07.30 WIB, saat pelaku baru pulang ke rumah setelah diduga mengonsumsi minuman keras.

Kemudian, pelaku mendatangi kamar korban dan mengetuk pintu kamar yang saat itu dalam keadaan terkunci. Karena tidak dibuka, pelaku mendobrak pintu kamar hingga membuat korban terbangun dan berusaha keluar dari kamar.

"Aksi tersebut baru terjadi satu kali dan pelaku tidak dalam keadaan mabuk," kata Sujud.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: