Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Pertambangan I Freeport Inginkan Perjanjian Tertulis soal Stabilitas Fiskal dan Hukum

Pemerintah Tolak Tawaran Freeport

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Direktur Eksekutif Indonesia for Flobal Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menegaskan pemerintah harus secara tegas menolak permintaan Freeport untuk membuat perjanjian kerja sama secara terpisah. Sebab, hal itu tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU).

"Kan sudah ada IUPK, yaitu penetapan dari Menteri yang dijamin oleh UU. Pemerintah harus konsisten dengan bentuk hukum yang telah disepakati dan diatur di dalam undang-undang. Kalau konteksnya cuma perjanjian perlindungan investasi, opsi P4M antarnegara sudah cukup itu," tegas Rachmi.

Menurut Rachmi, perjanjian kerja sama secara terpisah hanya akan menempatkan pemerintah Indonesia di bawah kendali Freeport. Apalagi, secara logika hukum perjanjian, kesepakatan itu akan mengikat pemerintah Indonesia secara perdata. Sebagai konsekuensi logis, lanjutnya, Freeport akan menentukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketa, biasanya lebih memilih arbitrase internasional.

"Di dalam Pasal 7 Permen ESDM No 15/ 2017 sudah jelas, bahwa Menteri memberikan penetapan terhadap IUPK. Sehingga konsekuensi hukum dari penetapan bersifat administratif dan bersifat konkret, individual, dan final," pungkasnya. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top