Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Izin Pertambangan I Freeport Inginkan Perjanjian Tertulis soal Stabilitas Fiskal dan Hukum

Pemerintah Tolak Tawaran Freeport

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jaminan investasi bagi perusahaan tambang, termasuk Freeport, telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP).

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak usulan PT Freeport terkait perjanjian tertulis soal stabilitas investasi. Pemerintah menegaskan hal tersebut tidak termuat dalam produk hukum RI, tetapi jaminan investasi itu telah diakomodir dalam peraturan pemerintah (PP).

"Kami sampaikan ke Freeport bahwa itu tidak ada dalam sistem hukum kita, jaminan investasi ada dalam skema PP yang dibuat oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji, ketika ditanyakan soal respons pemerintah tentang permintaan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, di Jakarta, Senin (7/8).

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan, selama negosiasi berlangsung hingga Oktober lalu, pemerintah bersama Freeport sudah tidak membahas lagi soal Kontrak Karya (KK), melainkan semuanya berbentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kemudian, lanjutnya, dalam format yang disampaikan pemerintah terhadap Freeport, tak ada perjanjian tertulis, yang ada ialah IUPK, PP, serta beberapa regulasi setingkat Permen ESDM yang bisa diubah jika diperlukan.

ESDM menyampaikan PP yang dibuat itu untuk menjamin investasi jangka panjang perusahaan tambang pemegang IUPK. Pemegang IUPK diminta tak perlu khawatir dengan potensi kerugian akibat adanya pajak-pajak baru dari pemerintah ke depannya.

Regulasi itu nantinya akan membagi secara rinci soal pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), lalu pajak yang bisa dikenakan untuk IUPK. Aturan itu nantinya menjadi pijakan hukum pemerintah pusat dan daerah dalam memungut pajak sehingga tak ada pungutan pajak yang di luar ketetapan.

Seperti diketahui, Freeport menghendaki adanya perjanjian tertulis soal stabilitas fiskal dan hukum yang berkekuatan sama dengan KK. Freeport setuju mengubah KK ke IUPK bila pemerintah bersedia melakukan perjanjian tertulis itu.

Juru Bicara Freeport, Riza Pratama, mengatakan perusahaan yang berinduk di AS tersebut menghendaki adanya aturan terkait stabilitas yang bisa diterima secara internasional. Sebab, PP bisa saja diubah lagi oleh regulator.

"Stabilitas investasi ini penting karena perusahaan telah berinvestasi hingga tujuh miliar dollar AS untuk tambang," ungkapnya.

Harus Konsisten

Direktur Eksekutif Indonesia for Flobal Justice (IGJ), Rachmi Hertanti, menegaskan pemerintah harus secara tegas menolak permintaan Freeport untuk membuat perjanjian kerja sama secara terpisah. Sebab, hal itu tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU).

"Kan sudah ada IUPK, yaitu penetapan dari Menteri yang dijamin oleh UU. Pemerintah harus konsisten dengan bentuk hukum yang telah disepakati dan diatur di dalam undang-undang. Kalau konteksnya cuma perjanjian perlindungan investasi, opsi P4M antarnegara sudah cukup itu," tegas Rachmi.

Baca Juga :
Perluasan Pembiayaan

Menurut Rachmi, perjanjian kerja sama secara terpisah hanya akan menempatkan pemerintah Indonesia di bawah kendali Freeport. Apalagi, secara logika hukum perjanjian, kesepakatan itu akan mengikat pemerintah Indonesia secara perdata. Sebagai konsekuensi logis, lanjutnya, Freeport akan menentukan sendiri mekanisme penyelesaian sengketa, biasanya lebih memilih arbitrase internasional.

"Di dalam Pasal 7 Permen ESDM No 15/ 2017 sudah jelas, bahwa Menteri memberikan penetapan terhadap IUPK. Sehingga konsekuensi hukum dari penetapan bersifat administratif dan bersifat konkret, individual, dan final," pungkasnya. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top